- KEWAJIBAN SISWA / SISWI
Upacara rutin setiap hari
senin dimulai pukul 07.15 wib
Siswa hadir disekolah 5 menit
sebelum pelajaran dimulai.( harus dengan izin dari guru piket )
Siswa yang bertugas piket
hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan langsung membersihkan kelas dan
menyiapkan alat-alat pelajaran di kelasnya masing-masing.(
bagi yang tidak piket dijemur )
Siswa masuk ke ruang kelas
setelah bel 1x panjang dibunyikan.
Apabila dalam 5 menit Bapak/Ibu Guru belum memasuki ruangan kelas,
ketua kelas menghubungi Guru yang bersangkuatan / Guru piket.
Siswa yang tidak hadir
karna sakit, orang tua memberitahukan secara tertulis dan bila perlu melampirkan Surat
Keterangan dari dokter.
Siswa yang terlambat harus
membawa
surat izin masuk kelas dari Guru piket sebelum masuk kelas.
Siswa yang akan
meninggalkan kelas pada waktu belajar harus membawa surat izin dari guru piket.
Tertib
Berpakaian :
Ø Hari Senin memakai Seragam
Brimob
Ø Hari Selasa memakai Seragam
Osis, rapih dan berdasi.
Ø Hari rabu dan kamis
berpakaian sesuai jurusan.
Ø Hari jum’at berpakaian
Pramuka Setelah Senam Bersama.
Ø Hari sabtu berpakaian
seragam pramuka.
Ø Semua Seragam
Sekolah Sesuai Dengan Standar Sekolah
Ø Sepatu Warna
Hitam
Ø Ikat Pinggang
Hitam
Ø Tali Sepatu
Hitam / Putih
Ø Kaos Kaki Senin
s/d Kamis Putih, Jum’at dan Sabtu Hitam
1.
Tertib Administrasi :
II.
LARANGAN
1.
Siswa tidak boleh istirahat di dalam kelas dan tidak
diperkenankan istirahat di luar lingkungan sekolah.
2.
Siswa putra tidak boleh berambut panjang /bertindik/ beranting/berkalung dan bergelang.
3.
Siswa tidak diperkenankan :
Ø Memakai cat rambut/gawir/berkuku panjang/bercat kuku/dan memotong kuku di
kelas.
Ø Membolos dan pulang
sebelum waktunya.
Ø Membawa senjata tajam /
api.
Ø Membuat onar / berkelahi.
Ø Membawa rokok/merokok/ Miras/narkoba dan
sejenisnya.
Ø Membawa buku dan gambar
porno yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
Ø Membawa HP ( HandPhone )
disekolah,
Ø Siswa putri tidak
diperkenankan bermake-up berlebihan.
Ø Dilarang memakai
Celana Pensil
Ø Dilarang memakai
Celana Cut Bray
Ø Dilarang Berpakaian
Ketat
Ø Dilarang
memekai Rok Pendek
III.
SANKSI HUKUMAN.
1.
Teguran lisan pada siswa yang bersangkutan.
2.
Teguran tertulis kepada Orang Tua/Wali murid.
3.
S K O R S I N G
4.
Dikembalikan pada orang tua / dikeluarkan dari sekolah.
5.
Setiap siswa bertanggung jawab terhadap kedisiplinan/ keamanan/ ketertiban/ kesehatan/ kerapihan dan keindahan.
6.
Alpa 2x berturut-turut : Siswa dipanggil.
7.
Alpa 3x berturut : Siswa diberi Surat Pernyataan Tertulis.
8.
Alpa 18x dalam 1 Tahun, Siswa tidak naik kelas.
9.
Penyitaan Barang – Barang Bawaan Yang Dilarang Oleh
Sekolah.
Ditetapkan : Sragi,.....
Kepala SMK N 1 Sragi
IWP. ADI GUNAWAN, S.Pd
NIP. 19690523 200003 1 004
Komentar
Posting Komentar