TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI
a.
Di
Ruang Sekertariat UN
1)
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi harus hadir dilokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian
dimulai;
2)
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b.
Di
Ruang Ujian
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk kedalam ruangan 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan ujian untuk melakuakan secara berurutan:
1)
Memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2)
Mempersilahkan
peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta ujian dan
meletakan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
3)
Membacakan
tata tertib peserta ujian;
4)
Memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5)
Mempersilahkan
peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6)
Selama
ujian berlangsung, pengawas ujian wajib;
a.
Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian ;
b.
Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c.
Melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
d.
Mematuhi
tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok diruang ujian, tidak membawa
dan/ atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak
membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan
7)
Lima
(5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta ujian bahwa waktu tinggal 5 menit; dan
8)
Setelah
waktu ujian selesai, pengawas mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal;
TATA
TERTIB PESERTA UNBK
Peserta ujian:
- Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
- Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
- Dilarang membawa dan/ atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya kedalam ruang ujian;
- Mengumpulkan Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
- mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
- Masuk kedalam (login) sistem menggunakan username nomor peserta dan pasword yang dibagikan proktor;
- Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
- Selama ujian berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama
dengan peserta lain;
c. memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
- Yang telah selsai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang sebelum waktu ujian berakhir;
- Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir;dan
- Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Komentar
Posting Komentar